Ryan dilaporkan karena membuat konten kekerasa terhadap hewan peliharaannya, yakni monyet ekor panjang atau Macaca fascicularis.
Kekerasan yang dilakukan Ryan kemudian diunggah di akun Youtubenya untuk kepentingan konten.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok.
Hasudungan kemudian menuturkan, ada kurang lebih 100 konten yang diunggah Ryan.
Konten-konten tersebut memuat kekerasan terhadap monyet, di antaranya memukul, memaksa memakan makanan tertentu, hingga menyalakan petasan di telinga monyet.
“Macam-macam ya kekerasannya. Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes keras dari dalam dan luar negeri,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) malam.
Menurut dia, Rian sudah lama membuat konten YouTube dengan aksi kekerasan terhadap monyet.
Baca: Viral Youtuber Produksi Konten 100 Video Penyiksaan Monyet, Motifnya Demi Tingkatkan Subscriber
Baca: Viral di Twitter, Ratusan Laba-Laba Bertumpuk di Langit-Langit Kamar Tidur
“Dia sudah buat video kekerasan monyet cukup lama ya, kan sudah ada 100 konten,” ujar Hasudungan.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jaksel menyita tiga monyet ekor panjang dengan Boris, Monna, dan Boim dari tangan Rian Mardiansyah.
Penyitaan tersebut menindaklanjuti laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Nediem V Buyukmihei VMD dari University California-Davis.
Ia melaporkan Youtuber Rian Mardiansyah dengan akun Abang Satwa karena tindakan kekerasan terhadap satwa monyet.
Kekerasan terhadap monyet tersebut direkam bentuk video dan diunggah ke YouTube.
“Jadi kami mendapat laporan WNA langsung protes ke Pak Gubernur Anies Baswedan terkait adanya konten YouTube terhadap hewan tersebut,” ujar Hasudungan.
Ia mendapatkan laporan adanya penyiksaan monyet dalam akun YouTube Abang Satwa tanggal 29 Januari 2021.
Pada Sabtu (30/1/2021), Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi rumahnya di Jalan Moh Kahfi II Gang Amsar, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rian mengaku salah dan telah meminta maaf.
Hasudungan mengatakan, Rian juga telah menghapus lebih dari 100 video di channel Youtube-nya yang berisi kekerasan terhadap satwa.
Lebih lanjut ia mengatakan, Rian melanggar sejumlah peraturan seperti UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).