Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Dipicu Keberatan Rencana Renovasi Kamar Mandi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

TRIBUNNEWNWIKI.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terlibat kekerasan fisik dengan salah satu petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi melakukan pemukulan terhadap petugas di Rutan Ground A C1 KPK.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021).

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Baca: Kronologi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK, Diduga Karena Kesalah Pahaman

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). (Irwan Rismawan) (Tribunnews.com (Irwan Rismawan))

Dikutip dari TribunJakarta.com, Ali Fikri menjelaskan, pemukulan itu bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1 mengenai perbaikan kamar mandi.

"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Karena rencana perbaikan itulah diperlukan penutupan sementara waktu.

Namun terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) itu merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut dan akhirnya membentak petugas rutan.

“Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dahulu dengan intonasi suara keras,” kata Ali.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah itu kericuhan pun tak terbendung.

Nurhadi memukul perugas rutan KPK.

"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul Nurhadi kemudian melaporkannya ke polisi.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali Fikri.

Persidangan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.

Terpisah, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer