Lowongan kerja LKPP ini diperuntukkan bagi lulusan S1 dari semua jurusan.
Formasi yang dibuka adalah sebagai staf pendukung pengawasan internal inspektorat LKPP.
Sebagai informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II.
Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca: Lowongan Kerja Bank BNI Wilayah Semarang, Pendidikan Minimal D3, Simak Persyaratan Lainnya
Baca: Info Lowongan Kerja BUMN PT Amarta Karya untuk Lulusan D3/S1, Simak Informasi Selengkapnya
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagi Anda yang tertarik bergabung dengan LKPP, berikut persyaratan yang harus Anda penuhi:
Baca: Info Lowongan Kerja Kementerian PPPA untuk Lulusan D3 hingga S2, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan
Baca: Lowongan Kerja Tower Bersama Group untuk S1 Berbagai Jurusan, Catat Persyaratannya
- Staf Pendukung Pengawasan Internal
a. Membantu mengumpulkan dan menelaah Pedoman dan Standar Audit untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan Administrasi Keuangan dan Kegiatan Pengawasan Kinerja Kelembagaan;
b. Membantu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
c. Mengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
d. Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
e. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
f. Melakukan koordinasi/menjalin komunikasi dengan unit kerja lain pada kementerian/lembaga/instansi swasta; dan