Dilaporkan Karena Tulisan SARA di Twitter, Abu Janda Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda dilaporkan soal kasus rasialime terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Tak hanya itu, pegiat media sosial tersebut juga dilaporkan soal dugaan kasus penghinaan agama.

Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran SARA terkait cuitan yang menyebut “Islam arogan” di akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Sabtu (30/1/2021).

“Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," sambung Medya.

Dalam cuitan yang diunggah pada Minggu (24/1/2021), Permadi menyinggung Islam sebagai agama arogan terhadap kearifan lokal.

Baca: Anggota DPR Dedi Mulyadi Sebut Abu Janda ‘Influencer’ Banyak Aksi Kurang Referensi

Baca: Abu Janda Terdiam Di-Skakmat oleh Habib Ali Alatas: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, pada Senin (1/2/2021).

Permadi akan dimintai keterangan Bareskrim terkait unggahannya di Twitter yang menyebut “ Islam Arogan”.

“Iya betul (diperiksa) Senin, 1 Februari 2021,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Komentar Banser

Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA).

Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.

"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.

Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong)

"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.

Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.

Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer