Materai Rp 10.000 Resmi Dirilis, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Dapat Materai Palsu

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pajak kenalkan materai tempel baru Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak)

Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.

Namun kini penggunaan kedua materai tersebut akan digantikan oleh materai nominal Rp 10 ribu untuk semua transaksi.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Niken, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Apa Meterai Tempel Rp 10.000? Ini Ketentuan Penggunaannya" dan "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer