"Selama ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh Endra.
Dalam proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini, tentunya membutuhkan pengadaan tanah.
Endra menyebut dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektar atau sebanyak 4.653 bidang dengan nilai total Rp 9,4 triliun.
Nilai pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal profesional dan independen yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.
Dari total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14 hektar atau sekitar 65,8 persen.
Dari jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada pemilik lahan adalah sebesar 79 persen dengan nilai sekitar Rp 4,89 triliun.
Baca: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dipicu Kekesalan Bangunannya Digusur
Sementara, sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme konsinyasi atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan.
Menurut Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh bilamana terdapat empat kondisi.
Pertama, pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian. Kedua, ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.
Ketiga, tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan, serta keempat tanah dalam obyek perkara di pengadilan.
Contoh kondisi keempat adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan bank atau lembaga keuangan non-bank.
"Nah, kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga yakni dalam sengketa kepemilikan dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.
Pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pun menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.
Tommy menggugat, imbuh Endra, karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai penggantian pelepasan tanah.
Pembangunan Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Hingga saat ini dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua seksi atau 56 persen yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, dan Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer.
Sementara Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer masih dalam tahap konstruksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Klaim Ganti Rugi Sesuai Regulasi"