Zona berisiko tinggi turun jadi 92 kabupaten/kota, sebagaimana diberitakan Kontan.
Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak berpuas diri.
"Meskipun zona merah mengalami penurunan pada minggu ini, namun sekali lagi saya ingatkan jangan berpuas diri dengan zona oranye," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (28/1).
Wiku menjabarkan umlah kabupaten/kota yang berada pada zona merah memang menurun menjadi 92 kabupaten/kota dari sebelumnya 108 kabupaten/kota, per 24 Januari 2021.
Kendati demikian, daerah tersebut masih masuk ke zona oranye, dengan risiko sedang.
Hal ini berakibat terjadinya peningkatan jumlah kabupaten/kota yang berada di zona oranye menjadi 363 kabupaten/kota dari minggu sebelumnya sebanyak 347 kabupaten/kota.
"Hal ini juga tidak dibarengi dengan perpindahan dari zona oranye ke zona kuning atau hijau sehingga penumpukan terjadi di zona oranye," jelas Wiku.
Wiku menegaskan zona oranye bukanlah zona aman.
Baca: Rumah Sakit Minta DP Rp 1 Juta ke Pasien Covid-19, Satgas Angkat Bicara
Baca: Pramugari Ini Jadi Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19, Rela Jualan Alpukat untuk Sambung Hidup
Pasalnya bila kabupaten/kota di zona risiko sedang ini terus lengah dalam menangani Covid-19, maka kemungkinan untuk masuk ke zona risiko tinggi semakin besar.
Karenaya ia meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan yang serius dan konsisten sehingga laju Covid-19 dapat ditekan.
Daerah-daerah yang berada di risiko rendah atau zona kuning mengalami penurunan menjadi 44 kabupaten/kota dari 45 kabupaten/kota di minggu sebelumnya.
Lalu, terdapat peningkatan daerah yang tidak memiliki kasus baru atau dari 10 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota.
"Untuk daerah yang tidak terdampak, jumlahnya tetap yaitu empat kabupaten/kota," terang Wiku.
Tambah Kapasitas Tempat Tidur
Baca: Kolonya, Cairan Pembersih Tangan Tradisional Turki yang Disebut Bisa Menghalau Covid-19
Baca: Sebanyak 95% Vaksin Covid-19 Telah Dipesan Negara Maju, Menlu Retno: Memprihatinkan Sekali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.
Hal itu dilakukan seiring bertambahnya jumlah kasus positif di tanah air.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dikutip Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Kebijakan ini juga berlaku untuk rumah sakit swasta.
"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir.