Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video transaksi jual beli yang dilakukan di pasar muamalah Depok viral di media sosial.

Transaksi di pasar tersebut menghebohkan masyarakat karena memakai koin dinar dan dirham.

Tak hanya itu, jual beli di sana juga bisa menggunakan sistem barter.

Transaksi menggunakan dinar dan dirham pun dibenarkan oleh salah seorang pedagangnya, bernama Anto.

Anto merupakan pedagang yang menjajakan madu.

Anto mengatakan transaksi menggunakan mata uang rupiah pun masih dilakukan.

“Dinar dirham itu kalau yang bisa saja, yang gak bisa ya barter tadi. Semuanya bisa pakai apapun boleh. Tidak harus pake dinar dirham,” jelas Anto di lokasi, Jumat (29/1/2021).

Mayoritas, barang yang dijajakan di pasar muamalah ini adalah bahan-bahan pokok.

“Disini sih madu-madu original ya, akasia, trigona, dan produk-produk lain juga ada kaya roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras, minyak goreng, sabun,” tuturnya.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Sebagai contoh, Anto mengaku menghargai sebotol madu dengan dua dirham.

“Madu dua dirham lah. Kalo pake rupiah jadi Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, siapapun diperbolehkan berdagang di pasar muamalah ini tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Syarat gak ada. Disini kan bebas, bebas sewa, gak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang,” tegasnya.

Terakhir, Anto menjelaskan para pedagang dan pembeli di pasar muamalah ini berasal dari daerah sekitaran Jabodetabek.

Baca: Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar, Lurah Angkat Bicara

Baca: Dikira Tak Aktif, Bocah 12 Tahun Ini Beli Granat dari Pasar Barang Antik, Nasibnya Berakhir Tragis

“Sekitar Jabodetabek saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Beji, mengungkapkan dirinya belum bisa memberikan keterangan sementara ini.

“Saya belum tahu dan belum bisa komentar apapun masalah itu. Karena kami pas lagi lewat, ada kegiatan ini saya mampir, hanya itu, jadi belum bisa memberikan statement apapun,” katanya di lokasi kejadian.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer