Dari gelombang 4 tersebutlah tentang syarat yang harus melampirkan swafoto atau selfie saat mendaftar juga sudah dihapuskan.
Kemudian, mulai dari gelombang 4, para pendaftar Kartu Prakerja harus menggunakan NIK dan Nomor KK.
Sebagai tambahan, Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan dua cara.
Yakni melalui daring ( online) dan luring ( offline).
Untuk pelamar yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa mendaftar lewat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Bagi para calon mpenerima pun juga bisa mendaftar, secara individu atau kolektif.
Sementara untuk via online, pendaftar dapat melakukannya lewat situs https://www.prakerja.go.id.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWS dengan judul Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Klik www.prakerja.go.id, Berikut Syarat Pendaftarannya