Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca: Kemenkes: Sudah 132.000 Nakes yang Disuntik Vaksin, Ditargetkan Ada 1,48 Juta Nakes Divaksin
Baca: Im Se Mi (Aktris)
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas.
Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Baca: Batal Tayang April 2021, Perilisan Film James Bond: No Time to Die Kembali Ditunda
Baca: Minuman Beralkohol Kualitas Premium Ini Ternyata Berbahan dari Kotoran Gajah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.
Baca: Sempat Viral Karangan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram Arisan, Pengelola: Saya yang Tombok
Baca: Meski Belum Optimal, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Orang Tua dan Guru Bantu Proses PJJ
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya"