Lapas Lowokwaru Gagalkan Penyelundupan Tahu Goreng Isi Ganja, Total Ada 50 Paket

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti tahu goreng berisi paket daun ganja kering yang diamankan petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru, Malang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas, Rabu (27/1/2021).

Penyelundupan ini terbilang tak biasa.

Awalnya, ada tiga kiriman barang berisi tahu goreng dengan nomor antrean 143, 150, dan 157.

Paket tersebut untuk tiga warga binaan di kamar berbeda.

Petugas curiga ketika kiriman paket melewati mesin x-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 50 paket ganja di dalamnya.

"Ternyata benar saat barang dikeluarkan, berisi tahu goreng yang di dalamnya berisi paket ganja kering," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Krismono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu sore.

Rinciannya, 11 paket ganja kering ada pada bungkusan pertama.

23 paket pada bungkusan kedua.

Sementara 16 sisanya berada di bungkusan ketiga.

"Tiga warga binaan penerima paket kiriman sudah kami periksa dan barang bukti sudah kami amankan. Kita serahkan semua kepada Polresta Malang," jelasnya.

Berita Lain: Permohonan Uji Materi Penanam Ganja di Rumah Ditolak Mahkamah Konstitusi

ILUSTRASI - sarang budidaya tanaman ganja digerebek oleh BNN Kota Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Baca: Pemerintah Amsterdam Berencana Akan Larang Turis Kunjungi Kedai Kopi dan Beli Ganja

Baca: Ahmad Zaki Mantan Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Ardian Aldiano, penanam ganja di rumah, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).

Ardian, yang sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja, mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai.

Hal ini, menurutnya, bisa menimbulkan disparitas hukum.

Menanggapi ini, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang, dan daun yang jelas.

Hal ini diucapkan Aswanto dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2020), 

Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

Baca: Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas)

Sementara itu, menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3 cm hingga 40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer