Komplotan Remaja Curi Kotak Amal di Masjid, Uang untuk Foya-foya dan Beli Narkoba

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers soal penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid, Rabu (27/1/2021).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Remaja Berkomplot Curi Belasan Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba"

(TribunnewsWiki.com/Nur, Kompas.com/Taufiqurrahman)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer