Masih 19 Tahun, Pemuda Ini jadi Muncikari dan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.

Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.

Baca: Kronologi Penggerebekan Artis Inisial TA Terkait Prostitusi Online, 4 muncikari Diamankan Duluan

Baca: Beredar Rekaman CCTV ST & MA Terlibat Prostitusi di Hotel, muncikari Raup Untung Rp300 Juta per Tahun

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," ujar Paksi.

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Tak hanya Rama, ada 4 PSK di bawah umur yang juga ikut diamankan.

Mereka adalah D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Paksi menjelaskan, lima orang ini langsung diarak ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sebelumnya telah diberitakan, Polsek Tanjung Priok berhasil menguak kasus prostitusi anak di bawah umur pada Senin (25/1/2021).

Sebuah video amatir milik petugas merekam detik-detik proses penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menggerebek kamar hotel menemukan empat orang wanita di kamar tersebut.

Baca: Beredar Rekaman CCTV ST & MA Terlibat Prostitusi di Hotel, muncikari Raup Untung Rp300 Juta per Tahun

Baca: Terlalu Bergairah saat Berhubungan Seks, Pria Tewas Akibat Orgasme Ekstrem, Pembuluh di Otak Pecah

Dikutip dari Tribun Jakarta, 4 wanita tersebut merupakan PSK di bawah umur.

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Para PSK yang masih di bawah umur ini diarak petugas ke kantor polisi.

Diketahui PSK yang masih belasan tahun ini digerebek polisi saat sedang bertransaksi  dengan pria yang menyewa jasanya.

Menurut infomasi, mereka belum memulai berhubungan intim dengan pelanggannya.

Kasus Serupa - Jadi Muncikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Petugas

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer