Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi ini.
Semua pihak diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Jumlah uang yang dikorupsi ditaksir memiliki nilai fantastis.
Disebut-sebut, uang itu mampu membayar gaji 10 juta pekerja sesuai UMP.
Karenanya, kasus ini disebut giga korupsi, bukan lagi mega korupsi.
KSPI Angkat Bicara
Baca: Korupsi Massal Kasus Tanah di Labuan Bajo, 17 Orang Jadi Tersangka, dari Bupati Hingga WNA Italia
Baca: Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Periksa 20 Saksi dan Sita Dokumen
Terkait dugaan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.
Diberitakan TribunJateng, Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, menuturkan dana buruh atau pekerja saat ini sedang dipertaruhkan apabila BPJS Ketenagakerjaan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Isu ini membuat masyarakat khusus pekerja bereaksi keras.
Kami mengutuk keras adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aulia dalam pernyataan tertulis kepada Tribun Jateng, Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 43 triliun.
Menurutnya, jumlah ini sangat besar.
Bahkan melebihi skandal mega korupsi bailout Bank Century dengan nilai kerugian negara Rp 6,7 triliun. Kemudian korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
"Kalau dikonversi ke gaji pekerja dengan standar UMP ibukota akan mampu menggaji 10 juta orang pekerja."
"Ini tujuh kali lipat korupsi Bank Century, di BPJS Ketenagakerjaan bisa masuk kategori giga korupsi, bukan mega korupsi lagi," ujarnya.
Baca: Demi 100 Wanita Simpanan, Pejabat China Korupsi dan Timbun Uang 3 Ton, Kini Terancam Hukuman Mati
Untuk itu, KSPI Jawa Tengah berharap kasus ini ditangani dengan transparan serta mengedepankan hukum yang berkeadilan.
Jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggungjawaban.