Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Bareskrim: Jangan Lagi Main Jari Khususnya Rasis

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan mengaku kesal terhadap Natalius Pigai karena menolak program vaksin Covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka pada Ambronsius Nababan.

Slamet menyebutkan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet.

Slamet juga menjelaskan, kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak.

Supaya lebih cermat dalam bersosial media dan tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama masyarakat Indonesia.

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," ujar Slamet.

Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Untuk informasi, konten yang diduga mengandung unsur rasialisme diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook miliknya kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius berdalih jika konten yang diunggahnya tersebut merupakan Kritik satir .

Dia mengaku tak merekomendasikan menghina siapa pun.

"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik sindiran. Kalau orangutan cerdas industri tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk review menghina orangutan, apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin (25/1/2021).

Baca: Ambroncius Nababan Dijemput Paksa oleh Penyidik, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasisme

Baca: Mengaku Tak Berbuat Rasis, Ambroncius Nababan: Itu untuk Natalius Pigai Bukan Rakyat Papua

Oleh sebab cuitannya tersebut, Ambroncius Nababan dijemput paksa oleh penyidik ​​dan ditetapkan jadi tersangka kasus rasisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021), menjelaskan Ambroncius dibawa ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.30.

"Tadi sakit penyidik ​​Siber Bareskrim Polri menjemput yang dirawat. Sekitar jam 18.30, yang dibawa ke Bareskrim Polri, ” kata Argo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Dok. DivHumas Polri)

Dalam KASUSI, ia dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Ambroncius terancam di atas 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Pihak kepolisian, lanjut Argo, langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Baca: Diserang soal Visa dan Pajak, Bule Berinisial KG Mengaku Jadi Korban Rasisme Warganet Indonesia

Baca: Ambroncius Nababan Bikin Meme Rasis Terhadap Natalius Pigai, Istana Negara Minta Tindak Tegas

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo.

Argo menambahkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan setelah dijadikan tersangka.

Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer