PPKM di Jawa & Bali Tahap II Diberlakukan Mulai Hari Ini, Ada Perubahan Pembatasan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada PPKM tahap kedua (26 Januari—8 Februari 2021), pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

TRIBUNNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

PPKM tahap II akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 atau selama dua pekan.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM karena masih terlihat adanya peningkatan kasus Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut PPKM tahap pertama diberlakukan di tujuh provinsi dan 73 kabupaten yang ada di provinsi-provinsi itu.

Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 di antaranya masih berada di zona risiko tinggi, 41 di zona risiko sedang, dan 3 lainnya di zona risiko rendah.

Ada perubahan pembatasan 

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, menteri dalam negeri akan mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM.

Baca: Aturan Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang. (Kontan)

Menurut Airlangga, ada perubahan pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, yang sebelumnya jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.

Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. 

3.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca: PPKM di Jawa & Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Aturan yang Berubah

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer