Imigrasi Beri Izin, 153 WN China Tiba di Indonesia di Tengah Larangan WNA Masuk saat Pandemi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Larangan WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia berlaku mulai hari ini, Kamis (2/4/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 153 warga negara China tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (23/1/2021).

Ratusan WNA tersebut datang menggunakan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan ada 153 warga negara China yang tiba di Indonesia

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.

Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.

Baca: Wanita Ini Berhasil Masuk Pangkalan AL Inggris, Ditemukan Setengah Telanjang, Diduga Mata-mata China

Baca: Begini Penampakan Jack Ma Setelah Hilang Berbulan-bulan dan Dikabarkan Ditangkap Pemerintah China

Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketibaan 153 WN China itu memang menimbulkan pertanyaan karena pemerintah tengah menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Ketentuan soal penutupan sementara itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Masuknya 500 WNA dari China ke Sulawesi Tenggara

Pada akhir Juni hingga awal Juli 2020, 500 WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mereka tiba secara bertahap di Bandara Haluoleo untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.

Masuknya 500 WNA asal China itu juga terjadi di tengah larangan WNA dari seluruh dunia masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca: Korupsi Massal Kasus Tanah di Labuan Bajo, 17 Orang Jadi Tersangka, dari Bupati Hingga WNA Italia

Baca: Turis Asing Ini Nekat Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi Covid-19 dan Langgar Aturan Visa

Perisitiwa tersebut juga memancing reaksi keras dari publik lantaran mendapat protes keras dari masyarakat Sulawesi Tenggara.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer