Syarat Baru Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Longgarkan Batas Usia Jamaah Indonesia

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di Mekkah, setelah Arab Saudi menangguhkan umrah dan melarang warga negara asing datang belum lama ini

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi bisa KLIK DI SINI.

Baca: Berdamai dan Tak Jadi Penjarakan Ibunya, Agesti Ayu Dijanjikan Beasiswa dan Umrah oleh Dedi Mulyadi

Baca: Kerajaan Arab Saudi Akhirnya akan Membuka Kembali Umrah Mulai 4 Oktober 2020, Berikut Tahapannya

Zaky Zakaria Anshary, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Jumat (22/1/2021) mengatakan selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga.

Jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali sebelum berangkat.

Kemudian jamaah akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR saat sampai di Arab Saudi.

Lalu jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi kemudian kembali ke Indonesia.

Saat samai di anah Air pun jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina.

Protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah, lanjut Zaky, bisa terus dipantau oleh pemerintah.

"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," imbuh Zaky.

Sebelumnya sudah diwartakan bahwa Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan syarat terbaru umrah di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran batasan usia jemaah umrah asal Indonesia.

Awalnya peraturan tersebut menyatakan hanya jemaah usia 18-50 tahun yang dapat melaksanakan umrah.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia, syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky Zakaria Anshary.

Umrah, imbuh Zaky, sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah dan jemaah juga mulai diperbolehkan ziarah.

Zaky juga mnegatakan, sebenarnya umrah juga sudah hampir normal.

"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer