Pemerintah Arab Saudi Umumkan Syarat dan Aturan Terbaru bagi Jemaah Umrah Indonesia, Simak!

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah Indonesia sedang menunggu giliran tes swab di hotel Mekkah, Selasa (3/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan syarat baru bagi jemaah umrah khususnya warga negara Indonesia (WNI).

Aturan tersebut mengenai kategori usia jemaah umrah,dari sebelumnya mensyaratkan usia 18-50 tahun, kini menjadi 18-60 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky.

Pernyataan tersebut dituturkan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Zaki memaparkan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah.

Selain itu, jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah.

"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," imbuh Zaky.

Ilustrasi pemerintah Arab Saudi umumkan syarat danaturan umrah bagi jemaah Indonesia. (AFP)

Baca: Syarat Baru Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Longgarkan Batas Usia Jamaah Indonesia

Syarat dan Aturan Umrah

Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, namun protokol kesehatan lain tetap berlaku.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan bagi jemaah yakni, yang pertama usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).

Kedua, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentua Kemenkes RI).

Selanjutnya, menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Terakhir, bukti bebas Covid-19. Hal in dibuktikan dengan hasil asli PCR atau swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes.

Hasil tes swab tersebut berlaku 72 jam seak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Baca: Dua Hal Ini Bisa Sebabkan Efektivitas Vaksin Covid-19 Menurun, Sering Dijumpai Sehari-hari

Protokol Kesehatan

Dalam menyelenggarakan umrah terdapat bebarapa syarat terkait protokol kesehatan.

Yang pertama seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

Kedua, kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Selanjutnya, pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman
12


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer