Ketentuan mengenai seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.
Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.
"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” ujar Wikan.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menyebut telah menerjunkan tim ke SMKN2 Padang untuk melakukan investigasi mengenai kasus ini.
telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Terkait seragam sekolah, Kemendikbud kembali mengingatkan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Kasus ini bermula ketika Elianu Hia mengunggah rekaman pertemuan dirinya dengan pihak sekolah, setelah putrinya Jeni Cahyani Hia menolak memakai jilbab.
Diketahui, dalam video viral tersebut, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah nonmuslim.
Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.