Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.

TRIBUNEWSWIKI.COM - Viral anak gugat ibu gara-gara mobil Fortuner mencuat ke media.

Anak tersebut adalah Alfian Prabowo putra pasangan Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Kuasa hukum Alfian Prabowo pada Kamis (21/1/2021) menyebut jika dalam posisi ini sang anak penggugat ini adalah korban.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," ujar Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum Alfian.

Caesar juga menjelaskan, gugatan tersebut intinya merupakan teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," terang Caesar.

Gugatan ini, lanjut Caesar, adalah inisiatif dari Alfian sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta

ilustrasi toyota Fortuner (Instagram/@b-channel-indonesia)

Sementara itu sang ibu Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.

Hanya mobil Toyota Fortuner dia digugat oleh anak sendiri.

Diketahui Dewi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Dedi Mulyadi Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Koswara Menangis Cerita Besarkan Anak

Dewi ini adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Lantas keduanya bercerai pada September 2019.

Dewi menjelaskan terkait mobil Fortuner yang dibelinya.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Uang pembelian mobil tersebut, ungkap Dewi, sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Digugat setelah bercerai

ASN ini digugat anaknya sendiri setelah berpisah dengan suaminya.

Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

Dewi juga menjelaskan jika anaknya meminta mobil tersebut.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer