Pemerintah telah memutuskan PPKM, yang awalnya akan berakhir pada 25 Januari 2021, diperpanjang selama dua pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, (21/1/2021), mengatakan ada perubahan dalam hal waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran.
Airlangga menyebut waktu operasional akan diperpanjang satu jam, atau hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama masa perpanjangan.
Sementara itu, pada PPKM yang pertama, waktu operasional hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.
Baca: Kasus Covid-19 Capai Rekor Baru, PPKM Jawa-Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.
Sementara itu, aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring. Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen.
Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
"Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ucap Airlangga.
Baca: Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali Akan Diperpanjang, Dimulai 26 Januari 2021
Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah yang masih berisiko tinggi.
"Melihat perkembangan terjadi, sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah menyetujui, bahwa 77 kabupaten/kota di beberapa daerah masih berisiko tinggi, sehingga diputuskan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu," kata Airlangga, dalam press briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).
Airlangga menuturkan per 20 Januari 2021 akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 939.948 orang.
Kemudian tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan positivity rate 16,6 persen.
"Hasil monitoring ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten kota risiko sedang, dan tiga kabupaten kota risiko rendah. Penurunan hanya terlihat di Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.
Baca: Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM di Pulau Jawa, Ada Syarat Masuk Provinsi dan Kabupaten/Kota
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk terus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.