Bahkan ibu yang berprofesi sebagai ASN ini diminta bayar sewa Rp200 juta atau jika tidak membayar maka rumah yang ditinggali bakal disita.
Dewi juga menjelaskan jika anaknya meminta mobil tersebut.
Apabila tidak diberikan maka akan dihitung sewa dengan membayar Rp 200 juta.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi.
Bahkan anak Dewi ini meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan jika uang sewa tidak diberikan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ujar Dewi.
Baca: Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," papar Dewi.
Gugatan ini ada setelah Dewi berpisah dengan suaminya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020 lalu.
Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban
Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta
Anak tersebut adalah Alfian Prabowo putra pasangan Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
Bahkan kuasa hukum sang anak pada Kamis (21/1/2021) menyebut jika dalam posisi ini sang anak penggugat ini adalah korban.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," ujar Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum Alfian.
Caesar juga menjelaskan, gugatan tersebut intinya merupakan teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," terang Caesar.
Gugatan ini, lanjut Caesar, adalah inisiatif dari Alfian sendiri.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Sementara itu sang ibu Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.