Bantuan ini menyasar siswa Sd sederajat, SMP, dan SMA Sederajat.
Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.
Baca: Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Mobil LazisMu Enrekang Alami Kecelakaan
Baca: Belum Dapat Bantuan, Puluhan Warga di Majene Harus Tinggal di Kandang Ayam karena Belum Ada Tenda
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Cek nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP) secara online di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar atau tidak melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Gunakan NISN untuk mengecek nama yang termasuk penerima bantuan PIP.
Adapun siswa penerima PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Nantinya, dana bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui KIP.
Besaran dana bantuan yang diterima pun berbeda pada masing-masing jenjang.
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.