Budi Said memenangkan gugatan yang ia layangkan kepada PT. Antam, namun sebenarnya siapakah sosok Budi Said?
Dikutip dari laman Kontan.id pada Rabu (20/1/2021), ternyata Budi Said adalah seorang pengusaha properti di Kota Surabaya.
Dia merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan tersebut lantaran banyaknya properti yang dimiliki.
Punya jabatan sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said memimpin perusahaan ini yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Baca: PT Antam Diharuskan Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Berikut Kronologi dan Duduk Perkaranya
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau lebih dari 1,1 ton.
Baca: Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam
Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah
"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.
Pengadilan juga menghukum PT Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, PT Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Keduanya menyepakati harga diskon khusus sehingga Budi Said mendapatkan 7.071 kilogram. Namun, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Namun, selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang sudah diserahkan kepada PT Antam.
Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan. Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas.