Kristen Gray kekasihnya, Saundra Michelle Alexander akan segera dideportasi ke negara asalnya sesegera mungkin.
Namun penerbangan di tengah pandemi mewajibkan penumpang untuk melampirkan hasil tel PCR.
Kristen Gray akan menjalani tes PCR terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Amerika Serikat.
"Kami masih mencari tiket penerbangan pulang ke negaranya dan juga melakukan Swab berbasis PCR untuk yang bersangkutan agar bisa dapat kembali ke negaranya. Karena kalau terlalu cepat juga tapi penerbangan ke negaranya tidak ada juga percuma saja," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu 20 Januari 2021 saat ditemui TribunBali.com di ruangannya.
"Tapi kami akan mengupayakan secepat mungkin tiketnya agar yang bersangkutan bisa kembali ke negaranya sesegera mungkin," sambungnya.
Baca: Sempat Geger, WNA Kristen Gray Akan Segera Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin di Bali
Menurutnya malam tadi Kristen Gray rencananya akan melakukan Tes PCR tapi informasinya tidak bisa melakukan tes karena sudah malam dan baru bisa hari ini.
Tetapi pihaknya belum bisa melakukan deportasi malam ini karena permasalahan tidak ada penerbangan langsung ke negaranya nanti malam.
"Kalau yang bersangkutan sudah dapat tiket pulang ke negaranya malam ini ya akan kita terbangkan. Yang tidak ada penerbangan dari Jakarta ke negaranya, kalau dari sini (Bali) ke Jakarta setiap hari ada. Kita tidak bisa membiarkan dia ke Jakarta dan menginap di Jakarta terlebih dahulu," tambah Jamaruli.
Selama menunggu adanya penerbangan langsung ke negaranya dan deportasi, yang bersangkutan bersama pasangannya akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar terlebih dahulu.
Kenapa deportasi melalui Jakarta? Seperti kita ketahui bahwa saat ini penerbangan internasional dari Bali dan keluar Bali masih ditutup sementara dampak pandemi Covid-19.
Dan penerbangan internasional sementara hanya ada dari Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta.
Baca: 4 Alasan Kristen Gray & Pasangannya Didepak dari Indonesia, Viral Cuitan Ajak ke Bali saat Pandemi
Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pagi tadi menerima surat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali terkait pengenaan pajak terhadap Kristen Antoinette Gray (28) dan rekan atau pasangannya yang dipanggil Sandra karena keduanya menjual e-book.
"Kami pagi tadi menerima surat dari Ditjen Pajak terkait dengan pengenaan pajak terhadap kedua orang asing ini mengenai penjualan buku elektronik atau e-book. Tapi biar dari Ditjen Pajak yang bisa melihat itu bagaimana perhitungannya kalau kami tidak mengerti," ungkap Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 20 Januari 2021 saat ditemui di ruangannya.
Pihaknya akan memfasilitasi Ditjen Pajak untuk dapat bertemu yang bersangkutan dan melakukan wawancara mengenai pengenaan pajak tersebut.
Selain pajak penjualan e-book, Kristen Gray juga seharusnya membayar pajak karena yang bersangkutan berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau lebih dari 6 bulan.
"Betul (tidak bayar pajak). Itukan peraturan perpajakan dan aturannya terhadap orang asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dikenai pajak. Tapi ini bukan ranah Imigrasi memperhitungkan pajak, Ditjen Pajak yang punya perhitungan itu," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari cuitan Gray tentang kehidupannya di Bali di akun Twitter miliknya, @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.