Kristen Gray Akhirnya Dideportasi karena Ajak WNA Tinggal di Bali Pada Masa Pandemi Covid 19

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa selama berada di Indonesia.

Untuk pendeportasian, Jamaluri mengatakan lebih cepat lebih baik.

Akan tetapi karena terkendala masa pandemi, maka tidak selalu ada penerbangan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya.

Sesuai ketentuan pendeportasian dilakukan harus langsung ke negaranya.

Harus dipastikan tiket penerbangan agar langsung ke negaranya.   

"Begitu ada tiket pesawat langsung di deportasi," ucap Jamaluri.

Kristen Gray dilarang kembali ke Indonesia selama 6 bulan.

(TribunnewsWiki.com/Rakli)



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer