Sempat Geger, WNA Kristen Gray Akan Segera Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin di Bali

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral WNA bernama Kristen Gray ajak bule lain masuk Bali di tengah pandemi Covid-19 dan jual e-book soal 'Hidup di Bali' seharga Rp 400 ribu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Wilayah Bali mengeluarkan surat edaran soal WNA viral @kristentootie.

Surat edaran itu dikeluarkan setelah adanya siaran pers pada Selasa (19/1/2021) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi TIK Keimigrasian melaksanakan konferensi pers terkait tindak lanjut dari pemberitaan viral cuitan akun Twitter @kritentootie milik seorang WNA bernama Kristen Antoinette Gray.

Siaran pers tersebut dilakukan untuk mengusut cuitan akun twitter @kristentootie soal ajakannya untuk masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Hasilnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melanggar, Kristen Gray juga dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya Kristen Gray membuat buku yang dimana mengajak warga negara asing (WNA) lain masuk ke Bali dengan mudah.

Baca: Trending di Twitter, Imigrasi Tak Temukan Data Bule Inisial KG yang Viral di Bali

Baca: #Bali Jadi Trending Topik, Warganet Geram Soal Bule Buat Buku Ajak WNA Hidup Murah di Bali

Ia bahkan bisa merekomendasikan agen yang membuat WNA bisa masuk dengan mudah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.

Kristen Gray juga merekomendasikan WNA mengikuti jejaknya untuk tinggal di Bali karena biaya hidup yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ+.

Terkait hal itu, Kanwil Kemenkumham Bali pun mengambil keputusan untuk mendeportasi Kristen Gray.

Keputusan tersebut diambil karena menilai bule asal Amerika itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiataan berbahaya dan patut diduga membayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,"

Selain itu, Kristen Gray juga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang 6 Tahun 2011 karena melakukan kegiataan bisnis melalui e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Terkait dengan pendeportasian Kristen Gray, untuk sementara ia ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baru memperbarui izin tinggal

Sebelumnya, Kristen Gray mengaku memiliki izin tinggal yang sah.

Hal itu ternyata dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali.

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.

Baca: Diserang soal Visa dan Pajak, Bule Berinisial KG Mengaku Jadi Korban Rasisme Warganet Indonesia

Baca: Cekcok dengan Satpol PP, Video WNA di Bali Ngotot Masih Ingin Belanja Padahal Toko Sudah Tutup Viral

"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer