Anggota berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan hanya berusaha menuntut keadilan bagi sang anak.
Ia mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20) yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya, di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.
Diberitakan Kompas.com, mereka melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan Tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
Dia itu tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan kirinya saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya Bapak," lanjutnya.
Baca: Viral, Jenazah Ditandu Puluhan Kilometer Tembus Belantara dalam Gelap Malam, Tak Ada Ambulans
Baca: Bertemu di OmeTV, Gadis asal Kazakhstan Ini Viral karena Mau Dinikahi Youtuber Indonesia
Menurut Lili sejak 8 bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang. Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Saat ini kata, Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.
Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut sementara pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Baca: Viral Proyek Kamar Mandi Jongkok 2 Bilik Habiskan Rp 198 Juta, KPK Lakukan Penyelidikan
Baca: Viral Video Truk Terguling dan Terjatuh ke Laut, Diduga Kelebihan Muatan saat Masuk Kapal
Terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.
Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP "Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.