Rizieq Shihab Sakit, Kondisinya Mengkhawatirkan, Tolak Pemberian Oksigen Dokter Polisi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Aziz mengatakan, Rizieq mendapatkan penanganan yang baik dari bidang kesehatan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah Dokkes Polda dan Tahti Polda sangat baik dalam penanganan beliau," kata Aziz.

Aziz berharap Rizieq dapat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang baik guna mengatasi keluhannya.

"Kami harap ada kebijakan dari kepolisian agar beliau dapat diantar ke rumah sakit yang memang memiliki rekam jejak penanganan kesehatan beliau," ucapnya.

Penahanan Rizieq

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak 12 Desember 2020 siang hingga 13 Desember 2020 dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS (Rizieq) diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 30 Desember 2020.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Sakit di Rutan Polda Metro, Tolak Oksigen dari Dokter Polisi hingga Kondisi Mengkhawatirkan"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer