PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang diterapkan pemerintah khusus untuk pulau Jawa-Bali akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Aturan PPKM tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/ PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Baca: PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan

Baca: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PSBB Ketat di Jawa-Bali, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer