Tak Terima Terkena Cakaran Kuku di Bagian Wajah, Ibu Dilaporkan Anak Atas Kasus KDRT

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWSWIKi.COM - Ibu asal Demak berinisial S (36) dilaporkan anaknya sendiri setelah bertengkar akibat pakaian.

S dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam dipenjara 5 tahun.

Ibu tersebut menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya.

Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.

Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya. Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S.

Hal itu dilakukannya karena jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

Baca: 5 Tunawisma yang Ditemui Risma Diantar ke Grand Kamala Lagoon, Dipekerjakan di Anak Perusahaan BUMN

Baca: Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Tewas, Sempat Kelabui Polisi Jika si Kecil Sakit Demam

“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.
Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.

Kasus tersebut kemudian sampai di telinga Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Dedi menilai kasus tersebut seharusnya bisa tak sampai pelaporan ke polisi.

Ia pun meminta sang anak untuk mencabut laporan atas ibunya, namun pelapor menolak.

Dedi kemudian mengatakan akan memberikan jaminan kepada ibu S atas kasus KDRT yang menimpanya.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi mengatakan ia akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S.

Dedi Mulyadi (Kompas.com/Reni Susanti)

Rencananya, ia ke Demak malam ini.

"Saya ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya," tandasnya.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer