Ditangkap Soal Jual Beli Hasil Swab Test Palsu, Selebgram R Diamankan di Bali

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi Kuasa Hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer