Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin covid-19.

Masyarakat Indonesia bisa memperoleh informasi tentang penerima vaksin Covid-19 ini bisa diakses lewat laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Ta hanya itu, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Jumat (1/1/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia.

Situs PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). (pedulilindungi.id)

Melalui situs tersebut, masyarakat bisa memasukkan NIK untuk melakukan pengecekan.

Kemudian akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau sebaliknya.

Berikut adalah cara cek nama penerima vaksin Covid-19 melalui situs Peduli Lindungi:

1. Akses situs pedulilindungi.id.

Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"

2. Klik tombol "Periksa"

3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia

4. Klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, rencananya pemerintah akan memulai program vaksinasi virus corona.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar pada tahap pertama, akan menerima Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca: Jadi Prioritas, Vaksinasi Covid-19 Lansia di Atas 60 Tahun akan Dilakukan Januari hingga April 2021

Baca: Meski Sempat Disebut Vaksin Paling Lemah, Jokowi Resmi Jadi Orang Pertama yang Akan Disuntik Sinovac

SMS blast yang dikirimkan bagi para penerima vaksin ini dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer