Kemudian, lanjut dia, berpedoman WHO, akan dilakukan juga surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI, BPOM bersama dengan WHO.
Baca: Meski Sempat Disebut Vaksin Paling Lemah, Jokowi Resmi Jadi Orang Pertama yang Akan Disuntik Sinovac
Baca: Viral Nama Presiden Jokowi Tak Ada Dalam Daftar Penerima Vaksin, Ini Kata Jubir Vaksinasi Covid-19
Penny menjelaskan, industri farmasi pemegang EUA juga berkewajiban terus memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin selama peredaran.
Caranya adalah dengan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada BPOM.
"Laporan yang perlu disampaikan adalah hasil monitoring penyaluran vaksin setiap 2 minggu sekali melalui sistem elektronik dan hasil pemantauan farmakovigilans secara aktif setiap bulan," ucap Penny.
Penny menambahkan, jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke BPOM dalam waktu 24 jam.
Hal tersebut dilakukan sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi efek samping vaksin.
"Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit atau puskesmas," ujar Penny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19 Sebelum dan Selama Peredaran".