Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, penembakan terhadap pendukung Rizieq Shihab merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Menurut Munarman, yang dilakukan polisi adalah tindakan yang melanggar HAM, oleh sebab itu ia membuat laporan.
"Penjahat sekalipun tidak dibenarkan dengan ekstra jucial killing seperti itu. Ini pelanggaran HAM berat mereka yang melakukan proses pembunuhan di luar hukum," ujar Munarman dalam konferensi pers DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dia meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut penembakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan Bentrok Polisi dan FPI, Komnas HAM: Kami Umumkan Maksimal Pekan Kedua Januari"