"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan kedua, Rabu (23/12/2020) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Gisel diperiksa selama sekitar empat jam.
Mantan istri Gading Marten itu menegaskan statusnya yang masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
"Statusnya masih (saksi) dong, sayang," kata Gisel kepada awak media pada 23 Desember 2020 lalu.
Baca: Gading, Gisella dan Gempi Rayakan Natal 2020 Bersama, Gisel: Udah Lama Banget Nggak Foto Bertiga
Baca: Khawatirkan Kondisi Gempi, Komnas PA Rekomendasi Gisel Serahkan Hak Asuh Anak Ke Gading Martin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Sempat Transfer Video Syur ke MYD Lewat Aplikasi HP, Ini Penjelasannya