BLT UMKM Terus Berlanjut 2021: Berikut Cara Daftar, Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.

Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT MKM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca: Kabar Baik! BLT Kemendikbud bagi Guru Honorer Sudah Cair, Disalurkan ke 1,7 Juta Penerima

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah (Tribunnews.com)
Halaman
123


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer