Kedapatan Membawa Senjata Api saat Berkerumun, Pria di Tangerang Ini Ternyata Seorang Begal

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi aksi begal

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraska dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer