Aksi Mesum LGBT di Wisma Atlet Viral, Pelaku Dapat Dikenai Pasal Pornografi dan UU ITE

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisma Atlet, tempat penampungan pasien virus Corona.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran dapat dikenai sanksi hukum.

Perbuatan yang dilakukan oleh dua pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bisa dijerat dengan pasal 36 tentang Pornografi.

Namun, kasus yang kini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat itu nantinya akan diberikan sanksi pelanggaran UU ITE.

UU ITE yang diberikan kepada kedua pelaku didasarkan karena perbuatan keduanya yang diunggah ke media sosial dan akhirnya viral.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku bisa diberi sanksi maksimal 10 tahun penjara.

Setelah kasus mesum antara pasien Covid-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet viral, polisi pun memanggil beberapa saksi.

Baca: Fakta-fakta Kasus Mesum 2 Orang Pria di Wisma Atlet Kemayoran, Langsung Diusut Polisi

Baca: Fakta Kasus Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Terungkap dari Twitter, Pelaku Masih Diisolasi

Salah satunya yakni perawat yang diketahui melakukan hubungan mesum tersebut.

Heru mengatakan, perawat tersebut telah dimintai keterangan setelah hasil rapid antigen miliknya negatif.

"Kemarin test rapid antigen dia (perawat) negatif. Makanya kami bisa mintai keterangannya," jelas Heru.

"Statusnya dia (perawat) saat kami periksa baru sebagai saksi. Sekarang sudah naik ke sidik," lanjutnya.

Sementara pasiennya belum dapat diperiksa lantaran masih menjalani perawatan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Pasiennya masih kami titipkan ke Wisma Atlet, nanti akan kami periksa setelah sembuh," tutup Heru.

Sebelumnya, tangkapan layar akun Twitter yang menunjukkan hubungan mesum pelaku LGBT viral di media sosial.

Kedua pelaku diketahui merupakan seorang perawat dan pasien Covid-19.

Lewat unggahannya di Twitter pada Jumat (25/12/2020), pasien yang menggunakan akun @bottialter tersebut menyampaikan perbuatannya dengan oknum perawat.

Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan whatsapp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.

Baca: Viral Pemotor Diduga Mabuk, Mesum di Lampu Merah Surabaya, Polisi Selidiki Video

Baca: Istri Mesum dengan Dokter, Suami Bidan AY Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Syur yang Viral

Dalam chat mesum itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks sesama jenis di toilet wisma atlet.

Si pasien juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat dalam kondisi terlepas.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer