Sidak ini dilakukan ke empat hotel mulai Jumat 25 Desember 2020 malam hingga Sabtu 26 Desember dini hari.
Mereka yang terjaring ini bakal dapat sanksi seperti dalam Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, seperti yang dikutip dari Tribun Pontianak.
Sementara itu, sanksi untuk pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi akan mendapatkan sanksi seperti denda hingga pada penutupan tempat usaha.
Kebijakan ini mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyatakan, Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
Baca: Kronologi Penggerebekan Artis Inisial TA Terkait Prostitusi Online, 4 Mucikari Diamankan Duluan
Baca: Tertangkap Basah Selingkuh, Istri Ketakutan dan Sembunyi di Loteng saat Digerebek Suami dan Polisi
"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," lanjut dia.
Adriana juga pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menyikapi tentang maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,
"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ungkap Adriana.
Sementara itu, Bahasan, Wakil Wali Kota Pontianak mengatakan pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan.
Pengadaan razia ini sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya prostitusi.
Tindak lanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku prostitusi.
Mereka akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," ungkap dia.
Dalam razia pekat tersebut, pihaknya menemukan satu fakta menarik, adanya seorang wanita terjun dari lantai empat Hotel Borneo.
Bahasan menceritakan, aksi nekat wanita tersebut dilakukan karena diduga takut dan panik terjaring razia.
"Mungkin faktor ketakutan, panik, dan lain sebagainya karena mereka itu merupakan pasangan gelap yang satu sudah punya suami satunya sudah punya istri," tambah Bahasan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pontianak Utara nekat terjun dari jendela lantai empat sebuah hotel saat razia Penyakit Masyarakat ( pekat).
Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Kediri, Warga Curiga Kos Digunakan Sebagai Tempat Asusila
Baca: 13 Pasangan Muda-mudi Digerebek Razia Pekat, Satu di Antaranya Sembunyi di Kolong Ranjang