Bareskrim Polri pun memastikan tidak akan memanggil kembali 6 keluarga tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi mengatakan pihaknya mengkormati keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus itu.
Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Apalagi, menurut dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
Andi mengatakan jika itu adalah hak mereka.
Baca: PTPN Somasi Pesantren FPI di Megamendung, Rizieq: Saya Beli Bukan Merampok
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan.
Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.
Baca: Sekum FPI Munarman Dilaporkan, Polisi Mulai Selidiki Kasus dengan Panggil Pelapor
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban 6 laksar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Mereka datang sekitar pukul 9.40 WIB.
Kedatangan keluarga guna memberikan keterangan terkait meninggalkna 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).
Baca: Penembakan 6 Laskar FPI Masih dalam Penyelidikan, Komnas HAM: Ada Bekas Peluru dan Senjata Tajam
Sementara itu, pada Kamis (24/12/2020) kenarin, anggota kepolisian Polri dan Polda Metro Jaya telah diperiksa selama lima jam oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM.
Dilansir Tribunnews, pemeriksaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," terang Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (25/12/2020).
Pemeriksaan tersebut, jelas Taufan, dilakukan untuk memperjelas alur kronologi, menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang telah didapat.