Namun, jika ada masukan dan kritik dari warga, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup pintu, asalkan ditempuh dengan aturan yang benar.
"Silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA