Pasalnya Perda tersebut menyebutkan akan ada sanksi bagi warganya yang menolak untuk divaksin.
Sanksi yang diberikan yakni berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Dari situ, masyarakat kemudian melayangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Pemerintah Sudah Keluarkan Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi, Disesuaikan dengan Sejumlah Faktor
Seorang warga yang berdomisili di Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan karena isi pasal tersebut bersifat memaksa.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Baca: Vaksinasi Covid-19 Belum Tentu Bisa Dilakukan Awal 2021, Menko PMK : Bisa Jadi Akhir Tahun
Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon, mengingat denda bisa juga dikenakan kepada keluarga pemohon.
Selain itu, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.
Meskipun begitu, Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapat pemberitahuan soal gugatan tersebut hingga kini.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui video yang diunggah di kanal Instagram miliknya.
"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.
Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
Baca: Sinovac Disebut Paling Lemah Dibanding Vaksin Lain, BPOM Beri Klarifikasi
Baca: Tingkat Kepatuhan Prokes Menurun dan Tren Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Gali Kuburan Sendiri
"Karena itu adalah hak setiap warga negara," tutur Ariza.
Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.