Baru Saja Ditunjuk jadi Menteri, Risma Disuruh Mundur oleh ICW karena Langgar 2 Undang-undang

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Rismaharini saat dilantik menjadi Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tri Rismaharini diminta mundur oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dari salah satu jabatannya.

Hal itu disampaikan ICW karena kini Risma memiliki dua jabatan.

Yakni sebagai Wali Kota Subaraya dan juga Menteri Sosial.

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, Risma tak layak menduduki posisi pejabat publik jika tetap kukuh dengan 2 jabatannya.

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.

Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Tri Rismaharini Ingin PP Jakarta-Surabaya, Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Rangkap Jabataan

Baca: Tri Rismaharini Akui Kaget dengan Dana Besar Kemensos untuk Perbaikan Data Perlu Hati-hati

Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.

"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.

Tak hanya ICW, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengkritisi jabatan yang dimiliki Risma.

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan rangkap jabatan menteri sekaligus pejabat negara lainnya tidak dapat dibenarkan dan melanggar undang-undang.

"Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri sebagai wakil presiden di gaji melalui APBN sdgkan wali kota juga dari APBN. Itu berti rangkap jabatan melanggar (undang-undang)," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/12/2020).

Diketahui, Risma mengungkapkam alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya, satu diantaranya adalah jembatan Joyoboyo.

Namun, Bukhori sekali lagi mengatakan rangkap jabatan itu tidak dapat dibenarkan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Risma yang baru saja berulang tahun ke-58 pada Rabu 20 November, memaparkan apa yang telah dicapainya di Kota Surabaya. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Dia mendesak Risma untuk mengundurkan diri dari Wali Kota Surabaya.

"Solusinya harus segera mengundurkan diri dari wali kota," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer