Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.
"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.
Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.
Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.
Baca: Rapid Test Antigen Berlaku Mulai 22 Desember, Antrean di Bandara Soekarno Hatta Membludak
Baca: Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Ditangkap Polisi, PT KAI Beri Pernyataan
Calon penumpang juga tak akan menjalani prosedur rapid test seperti pada umumnya.
Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut"