Sederet nama baru kini masuk sebagai menteri dalam kabinet demi membantu tugas-tugas Presiden Jokowi di periode keduanya ini.
Selain itu, ada pula nama-nama menteri lama yang dipindahkan dari posisi awal untuk mengisi jabatan baru.
Terkait posisi orang di pucuk Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lowong pasca ditinggal Edhy Prabowo, ternyata nama yang mengisi bukanlah orang baru.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra, Sandiaga Uno digadang-gadang akan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Namun, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu ternyata mengisi pos Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama.
Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Edhy Prabowo adalah Sakti Wahyu Trenggono.
Baca: Filosofi Jaket Biru yang Dipakai Para Menteri Baru, Ternyata Seperti Ini Maknanya
Sebelumnya, Wahyu Trenggono sebelumnya merupakan Wakil Menteri Pertahanan yang menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu, Wahyu Trenggono merupakan bendahara dari TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.
Wahyu Trenggono bakal dilantik secara resmi bersama 5 menteri baru lainnya pada Rabu, (23/12/2020) di Istana Negara.
Ada banyak pekerjaan rumah peninggalan Edhy Prabowo yang harus diselesaikan Trenggono secara cepat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah.
Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
"Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan, Selasa (22/12/2020), dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Jadi Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster.
Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor.
Baca: Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Itu Pilihan Beliau
"Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan.
Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.
Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau.
Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan.