9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Ini Jawaban PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
Wiku menegaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan libur akhir tahun 2020 untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri libur akhir tahun 2020 wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," tandas Wiku.
Artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru diperketat, simak tata caranya