Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta pada 18 Desember-8 Januari

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen Covid-19.

Berkaca pada lonjakan kasus sebelumnya, Emil menilai kebijakan itu perlu dilakukan mengingat tingkat okupansi rumah sakit di Jabar sudah mencapai 75 persen atau masuk fase krisis menurut standar WHO.

"Kenapa dilakukan, karena kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus Covid cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Dari pengalaman itu kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid," paparnya.

Ia mengatakan rapid test yang dipakai Pemprov Jabar tak akan lagi menggunakan rapid test antibodi.

"Dan kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibodi tadi, sudah disampaikan kita akan hentikan sama sekali," katanya. 

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Theresia Ruth Simanjuntak/Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabar Wacanakan Wisatawan Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen" dan "Mulai Diberlakukan 18 Desember sebagai Syarat keluar Masuk Jakarta, Ini Tarif Rapid Test Antigen"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer