"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Adita menjelaskan, aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang pada masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Diberlakukan 18 Desember sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Tarif Rapid Test Antigen" dan "Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota" .